- Punya karya, di Indonesia otomatis dilindungi...
+ Maksudnya dilindungi?
- Ya akan ada konsekuensi pembayaran royalti kalau ada yang pakai
+ Kalau saya maunya karya saya dikasih for free gimana?
-......mmmm......*bingung jawabnya*
Kadang2 yang dimaksud dengan perlindungan karya cipta itu justru jadinya terlalu mengikat karena option yang diberikan tidaklah cukup atau tidak memberikan cukup option pilihan bagi para pemilik karya. Kira-kira ada gak ya badan lisensi yang bisa memberikan option pilihan lisensi yang lebih banyak instead of hanya Copyrighted atau Public Domain.
Silahkan klik disini untuk membaca selengkapnya
+ Maksudnya dilindungi?
- Ya akan ada konsekuensi pembayaran royalti kalau ada yang pakai
+ Kalau saya maunya karya saya dikasih for free gimana?
-......mmmm......*bingung jawabnya*
Kadang2 yang dimaksud dengan perlindungan karya cipta itu justru jadinya terlalu mengikat karena option yang diberikan tidaklah cukup atau tidak memberikan cukup option pilihan bagi para pemilik karya. Kira-kira ada gak ya badan lisensi yang bisa memberikan option pilihan lisensi yang lebih banyak instead of hanya Copyrighted atau Public Domain.
Silahkan klik disini untuk membaca selengkapnya
Leave a Comment