Hak Ekonomi Di Ranah Karya Musik



Ada yang menarik di industri musik. Ya, kita semua pasti suka mendengarkan musik kan ya? Well mungkin sebetulnya istilah yang tepat bukan industri musik kali ya tapi industri rekaman, karena apapun yang direkam dalam bentuk audio lalu diperjual belikan akan melibatkan banyak pihak yang terlibat. Ya segala yang berkaitan dengan uang tentu saja harus diatur yang berhak mendapatkannya tentunya.

Baru-baru ini terjadi kasus unik di industri musik yang kemungkinan besar banyak dari kita tidak memperhatikannya. Kejadian ini menurut saya unik karena menyangkut kesejahteraan musisi yang saat ini sedang diperjuangkan oleh beberapa pihak (salah satunya AMPLI – Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia), yaitu permohonan gugatan perusahaan rekaman Musica Studios ke Mahkamah Konstitusi yang  mencoba untuk membatalkan pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta. Ketiga pasal tersebut  adalah ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban bagi produser rekaman untuk  mengembalikan hak ekonomi kepada pencipta lagu dan penyanyi setelah 25 tahun, jika  perjanjian dengan pencipta dahulu kala dilakukan dengan cara jual putus (flat play) sekali  bayar tanpa royalti.

Menurut mas Indra Lesmana dalam obrolan yang dilakukan via WA, praktek membuat perjanjian jual putus (flat pay) sekali bayar tanpa royalti itu adalah cara label di jaman dahulu agar bisa memproduksi karya musisi sampai pendistribusiannya. Musisi ataupun pencipta tidak banyak pilihan karena untuk memproduksi karya-karya mereka butuh dana yang cukup besar, belum lagi untuk promosi serta distribusi. Kebanyakan musisi ataupun pencipta tidak memiliki cukup dana, sehingga mau tidak mau mereka menanda tangani perjanjian jual putus (flat pay) sekali bayar, tanpa royalti tersebut. Oleh karena itu mas Indra Lesmana cukup terkejut dan keberatan atas gugatan Musica Studios tersebut. Menurutnya ini sama saja dengan mematikan lagi harapan musisi dan pencipta lagu untuk  mendapat kesejahteraan yang lebih baik.

Jika diperhatikan mengapa pihak Musica ingin terus memiliki hak ekonomi dari karya-karya yang sudah mereka beli lebih dari 25 tahun? Bukankah 25 tahun rasanya sudah cukup untuk mereka memanen keuntungan ekonomi dari karya-karya para musisi dan pencipta tersebut? Mungkin ada banyak penyebab, namun saya tidak mau berasumsi. Jika ada pembaca tulisan ini bisa bantu menjelaskan, silahkan ya, feel free di bagian komen.

Bagaimana menurut Anda?

Photo by RODNAE Productions on Pexels.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.